- Foto copy Akta Nikah (bagi orang tua yang sudah bercerai dengan menggunakan Akta Cerai) yang telah dilegalisir KUA *apabila tidak bisa memberikan Surat Akta Nikah atau Itsbat maka Anak Merupakan Anak Ibu
- Untuk anak yang tidak diketahui asal usulnya persyaratan pembuatan akta harus dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepolisian (menjelaskan asal usul anak) dan dokter (menjelaskan perkiraan usia anak)
- Foto copy Kartu Keluarga yang dilegalisir
- Foto copy KTP Ayah dan Ibu, jika usia diatas 17 tahun menggunakan KTP Sendiri
- 2 Orang Saksi Pencatatan Pelaporan Kelahiran berikut foto copy KTP yang Masih Berlaku
- Surat Keterangan Lahir dari Kepala Desa / Lurah, Dokter, Bidan, Rumah Sakit yang disahkan di desa / kelurahan
- Surat Kuasa Bermaterai Rp 6.000,- apabila pencatatan dikuasakan
- Mengisi Formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran bermaterai Rp 6.000,-
Akta Kelahiran
Syarat - Syarat yang Harus Dipenuhi dalam Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran Baru:
Langganan:
Postingan (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar